"Kenaikan iuran JKN antara 19-34 persen itu tidak pro rakyat," ujar Koordinator BPJS Watch Jawa Timur Jamaludin, Senin (14/3/2016).
Jamaludin mengatakan, selama ini pelaksanaan JKN dinilai belum berjalan baik. Termasuk menyangkut aspek pelayanan di rumah sakit, yang katanya masih banyak pasien ditolak dan diminta membayar lagi.
Ia menambahkan, kepesertaan warga miskin yang belum tepat sasaran dan minimnya kepesertaan pekerja atau buruh, serta kebocoran dalam pembayaran klaim rumah ssakit maupun kapitasi yang didistribusikan kepada puskesmas atau klinik yang tidak digunakan sepenuhnya untuk program promotif dan preventif kesehatan.
"Kenaikan iuran JKN ini bukanlah solusi, dan akan semakin membebani dan merugikan rakyat," tegasnya.
BPJS Watch Jatim juga mendesak pemerintah dan BPJS memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang lebih akses terhadap rakyat. Mendesak pemerintah memperbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, agar mutu dan kualitas layanan kesehatan semakin meningkat.
Selain itu, mendesak realisasi pembiayaan kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat, tetapi ditanggung negara sebagaimana amanat undang kesehatan nomor 36 Tahun 2009 bahwa, anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dengan skala prioritas memberikan pembiayaan pengobatan gratis kepada semua warga yang berobat di kelas 3, baik melalui skema Penerima bantuan iuran (PBI) pusat maupun PBI daerah.
"Kami mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan membereskan perbaikan data warga miskin dan tidak mampu," jelasnya.
"Berkenaan dengan kenaikan iuran JKN, kami meminta Gubernur Jawa Timur menyampaikan keberatan kepada Presiden," tandasnya. (roi/fat)











































