Dishub Terapkan Tilang Hingga Pecat Jukir untuk Tingkatkan Pelayanan Parkir

Dishub Terapkan Tilang Hingga Pecat Jukir untuk Tingkatkan Pelayanan Parkir

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 13:50 WIB
Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak hanya menggembosi ban hingga menilang kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan umum. Dishub juga menilang juru parkir, kok bisa?

"Tilang yang kita maksud adalah tindakan kita pada juru parkir berupa peringatan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi sebelum ada peringatan I, II dan pemberhentian," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur, Tranggono Wahyu Wibowo pada detikcom, Senin (14/3/2016).

Dari rekapitulasi pelanggaran juru parkir tepi jalan umum, Dishub menindak tilang 79 juru parkir, 57 juru parkir diberi surat peringatan I dan 22 juru parkir diberi surat peringatan II serta 11 juru parkir diberhentikan.

Menurutnya, tindakan berupa tilang hingga pemberhentian merupakan tindakan tegas yang dilakukan Dishub dari sisi internal.

"Sehingga tidak hanya penertiban kendaraan saja. Tapi dari internal juga kita lakukan penertiban," tutur Tranggono.

Selain itu, kata dia, penertiban juru parkir juga bagian untuk meningkatkan pelayanan publik bidang parkir. "Dengan tertibnya juru parkir. Maka, pelayanan parkir bisa maksimal," pungkas dia.

(ze/fat)
Berita Terkait