Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya juga terapkan tilang pada juru parkir yang melanggar sebelum memberhentikan.
Dari data Dishub 2015, tercatat 11 juru parkir diberhentikan. Ke 11 juru parkir itu terdiri dari 2 juru parkir wilayah Utara, 4 juru parkir wilayah Timur dan 5 juru parkir wilayah Selatan.
"Itu merupakan tindakan tegas kami memberikan efek jera pada juru parkir lain agar mentaati peraturan dalam mengelola parkir di tepi jalan," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur, Tranggono Wahyu Wibowo pada detikcom, Senin (14/3/2016).
Menurutnya, pelanggaran paling banyak dilakukan para juru parkir tepi jalan. Diantaranya menarik restribusi parkir diatas ketentuan serta tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan.
"Ada juga pelanggaran yang tidak menjaga tapi mengalihkan pengelolaan parkir ke orang lain tanpa laporan," imbuh Tranggono.
Ia berharap dengan adanya tindakan tegas, pemberhentian sebagai juru parkir akan membuat mereka makin patuh dan meminta kepada warga berperan aktif melaporkan pada Dishub jika terjadi pelanggaran juru parkir tepi jalan. (ze/fat)











































