Hal ini juga berlaku bagi pengamen yang asal Surabaya yang dikuatkan kepemilikan Kartu tanda Penduduk (KTP). Namun, bila ada pengamen asal Surabaya usai 'digaruk', mereka akan dibina dan diberi panggung untuk tampil di sentra pedagang kaki lima (PKL) maupun taman kota sebagai tempat untuk mereka tampil. Bahkan, pemkot akan memberikan bantuan peralatan musik.
"Kenapa pengamen menjadi sasaran penertiban? Karena dalam beberapa kali razia banyak warga luar kota yang kedapatan mengamen. Kami ingatkan, pengamen luar kota jangan masuk Surabaya karena tidak akan kami tolerir," tegas Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto pada wartawan di Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (10/3/2016).
Pihaknya akan menindak tegas pengamen asal daerah lain jika tertangkap. Tindakannya berupa pengajuan ke sidang Tipiring terkait pelanggaran Perda 2/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Mantan Camat Rungkut ini menegaskan, penertiban yang dilakukan tidak hanya pengamen dan pengemis tapi seluruh Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) . "Termasuk wanita harapan atau PSK yang masih nekat 'berjualan'," tegas dia.
Dari data Satpol PP Surabaya periode Januari-Februari 2016 tercatat 410 orang yang ditertibkan. Dari jumlah itu diantaranya, 63 anak jalanan, 63 gelandangan, 171 gelandangan psikotik atau orang gila.
"Setelah kita tertibkan, kita bawa ke kantor untuk kita data kemudian kita kirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) sebelum dikembalikan ke daerah asal," pungkas Irvan. (ze/fat)











































