Selain pemeriksaan kedua komisioner tersebut, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, juga kembali memeriksa dua orang saksi, yang sebelumnya pernah diperiksa.
"Ya hari ini ada pemeriksaan dua tersangka (komisioner Bawaslu Jatim) dan dua orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/3/2016).
Berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan komisioner Bawaslu ini sudah dilimpahkan ke jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, berkas tersebut dikembalikan (P19).
Kata Argo, pemeriksaan kembali tersangka itu, untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang, serta memenuhi petunjuk dari jaksa.
Selain memeriksa dua komisioner, penyidik pada pekan ini rencananya akan memeriksa tersangka Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, juga belasan saksi-saksi lainnya.
"Pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas-berkas," tuturnya.
Ketika disinggung lamanya mengembalikan berkas dari kejaksaan, Argo menegaskan, untuk memenuhi kekurangan berkas sesuai yang diminta jaksa, tidak ada batas waktunya.
Lamanya pengembalian berkas ke kejaksaan, karena penyidik Subdit Tipikor memberikan kesempatan kepada komisioner untuk bertugas sebagai pengawas pemilihan kepala daerah serentak di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur lalu.
"Kan nggak ada batas waktunya. Kita lebih mementingkan event yang lebih besar (pilkada serentak). Tapi tidak mengesampingkan kasusnya," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.
Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jatim), Amru- Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Serta 3 tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini