Penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan ini dilakukan setelah warga sekitar melaporkan keberadaan keluarganya di daerah tersebut. Dan rupanya, Aiping Go yang memegang Nomor Induk Orang Asing (NIORA): IM2JAC35931 itu dan istrinya Li Fang (36) dengan NIORA: CDU1NAU53111 selama tinggal di Indonesia telah memiliki dua anak.
Namun dua anaknya tidak mempunyai selembar dokumen perjalanan dan visa yang berlaku di Indonesia.
"Mereka beralasan, karena kedua anak ini lahir di Indonesia, jadi tidak perlu mengurus dokumen perjalanannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar, Tato Juliadin.
Anak pertama pasangan ini yakni perempuan bernama Feifei lahir di Jakarta 18 Juli 2014. Sedangkan anak kedua, lelaki bernama Ahua lahir di Kota Blitar 5 Januari 2015 lalu.
Sedangkan mereka memegang Kartu Ijin Tinggal Sementara yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kls 1 Khusus Jakarta Barat, berlaku hingga 23 Agustus 2016.
Saat ini Aiping selaku kepala keluarga ditahan di Kantor Imigrasi kls 2 Blitar untuk dimintai keterangan. Sementara istri dan dua anaknya diperkenankan tinggal di rumah kontrakan dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Blitar.
WN Tiongkok yang selama ini berbisnis kulit bahan gendang di Kota Blitar ini telah melanggar pasal 71 huruf a Jo pasal 116 UU no 6 th 2011 tentang Keimigrasian karena tidak melaporkann perubahan alamatnya. Yang bersangkutan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda sebanyak Rp 25 juta.
Selain itu, karena kesalahan tidak mengurus dokumen anak-anaknya, yang bersangkutan melanggar pasal 8 Jo 119 ayat 1 UU no 6 th 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun danĀ pidana denda sebanyak Rp 500 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini