Dari informasi yang dihimpun, dua tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah Fahrudi-pegawai salah satu BUMN yang juga perantara proyek serta Ahmad Sumariyono-konsultan. Namun, hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan satu tersangka lainnya tidak hadir, karena dikabarkan izin sakit.
"Saya dapat informasi dari Pak Dandeni (Kasi Dik Pidsus), salah satu tersangka tidak hadir karena sakit," tuturnya.
Sebelum memeriksa dua tersangka itu, penyidik Pidsus Kejati bersama Kejari Surabaya menahan tiga tersangka. Mereka adalah pegawai dan rekanan KPU Jatim yakni, Anton Yuliono-pejabat penanda tangan surat perintah membayar, Achmad Suhari-bendahara, dan Nanang Subandi-rekanan.
"Jadwalnya dua tersangka. Sudah ada satu tersangka yang hadir," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Senin (7/3/2016).
Romy menambahkan, selain memeriksa tersangka, penyidik juga fokus pada pelengkapan berkas para tersangka pelimpahan dari penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kejari Surabaya sudah memeriksa sekitar 15 saksi-saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan DPT Pilpres 2014 di KPU Jatim senilai sekitar Rp 7 miliar yang diduga fiktif.
Dari saksi-saksiĀ mulai dari mantan sekretaris KPU Jatim Jonathan hingga staf KPU sampai rekanannya, Kejari Surabaya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Anton Yuliono-pejabat penanda tangan surat perintah membayar, Achmad Suhari-bendahara, Fahrudi-pegawai salah satu BUMN yang juga perantara proyek, Ahmad Sumariyono-konsultan dan Nanang Subandi-rekanan. Setelah penetapan tersangka, kasus tersebut dilimpahkan ke Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. (roi/fat)











































