Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Kanwil CJBC Jawa Timur I, BNN, Polda Jatim, Imigrasi Juanda dan Pomal, mengamankan NH (36) seorang TKW asal Sampang, yang akan pulang ke Madura.
Pelaku diamankan di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda, Minggu (27/2) saat membawa narkotika jenis sabu seberat 1,620 gram yang disembunyikan di bagian paling bawah tas pakaian.
"Dari hasil pemeriksaan fisik barang bawaan pada dasar tas warna hitam yang dibawa salah satu penumpang pesawat Air Asia berinisial NH mencurigakan," kata Kepala Kantor PPBC tipe Madya Pabean Juanda Surabaya, Iwan Hermawan, di ruang media center, Senin (7/3/2016).
Setelah diperiksa menggunakan x-ray, jelas dia, terlihat ada benda mencurigakan di dasar tas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara detail. Setelah dibongkar dasar tas, ada bungkusan berisi kristal putih.
"Dengan keberhasilan ini, kami bisa menggalkan penyelundupan tersebut kami bisa menyelamatkan 8.100 pemuda dengan asumsi setiap 1 gramnya dikomsumsi 5 orang," tambahnya.
Kini pelaku diserahkan ke Ditserse Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(fat/fat)











































