Pelaku terbilang cukup nekat dan sadis karena melakukan aksinya disertai kekerasan kepada korbannya, Rendy Agnes, yang tak lain juga tetangga desa dari pelaku.
Pelaku langsung disergap oleh anggota yang telah membuntuti pelaku sejak dari persembunyiannya. Saat dibekuk, pelaku justru kedapatan membawa 49 ribu narkoba jenis dobel L dalam tasnya.
"Jangan Bergerak, taruh tasnya, angkat tangan," teriak Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman kepada pelaku yang kaget saat ditangkap, Kamis (3/3/2016).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tas ransel hitam berisi narkoba jenis dobel L sejumlah 49 ribu butir yang rencananya akan diedarkan dan dijual di wilayah Kabupaten Kediri.
"Kami sudah lama membuntuti dan mengawasi pelaku, setelah melakukan aksi begalnya saat ada kesempatan inilah kita tangkap dia, ternyata dia juga bawa narkoba," jelas Aldy yang langsung memimpin penangkapan.
Kapolres Kediri AKBP. M Ahmad Yusep secara tegas juga memberikan arahan bahwa segala macam tindak kejahatan diwilayah kabupaten Kediri akan dtindak tegas, terutama pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan sperti ini.
"Saya sudah perintahkan sat reskrim bentuk satgas, untuk menangani hal-hal semacam ini guna memberikan kenyamanan pada masyarakat," ucap Yusep kepada wartawan.
Kini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya sesuai pasal 365 KUHP. (fat/fat)











































