Hal itu diungkapkan Haryono pada sidang lanjutan kasus tambang pasir Pasirian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/3/2016). Sidang ketiga ini mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
"Saya setor kepada camat, kapolsek, dan danramil. Setiap bulan jumlahnya Rp 1 juta," aku Haryono.
Haryono mengatakan, pengerukan pasir di pesisir pantai di Desa Selok Awar-Awar yang dilakukannya sebenarnya bertujuan untuk mengubah kawasan tersebut menjadi kawasan wisata. Tujuan tersebut diaku Haryono sudah dikoordinasikan dengan Camat Pasirian.
Tapi karena banyak gundukan pasir di kawasan itu, maka dilakukan perataan dengan cara mengeruk pasir. Pasir itu lah yang dijual oleh Haryono. Keuntungan penjualan pasir sebagian diberikan ke para pejabat setingkat kecamatan.
"Mereka tidak minta. Saya kasih saja, dan diterima," ujar Haryono.
Haryono menambahkan, pengerukan pasir telah dilakukannya sejak tahun 2010. Dan sejak itu pula Haryono secara rutin menyetor uang keuntungan pasir setiap bulannya kepada muspika.
Apakah penambangan pasir atau Haryono menyebutnya pengerukan, dilakukan atas perintah muspika? Haryono menjawab tidak. Penambangan diaku Haryono dilakukan atas idenya sendiri.
"Itu kan banyak gundukan pasirnya sehingga perlu diratakan dan pasirnya dijual," tandas Haryono. (iwd/fat)










































