Polisi Sidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana JHT Karyawan PT KAI

Polisi Sidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana JHT Karyawan PT KAI

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 11:30 WIB
Polisi Sidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana JHT Karyawan PT KAI
Foto: Dok SBSI
Surabaya - Kasus dugaan penggelapan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh PT KAI Daop 8 Surabaya terus disidik polisi. Polrestabes Surabaya terus melakukan penyidikan setelah mendapat limpahan kasus tersebut dari Polda Jatim.

"Kami sudah memanggil Executive Vice President PT KAI Daop 8 Wiwik Widayanti. Namun dia tidak datang dan diwakili Kepala SDM dan Umum Kiki Rudiana," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada detikcom, Kamis (3/3/2016).

Selain Kiki, kata Lily, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pelapor yakni Suyitno. Penyidikan selanjutnya dengan meminta keterangan saksi lain akan dilakukan pada Jumat (4/3/2016) besok.

"Jumat besok kami akan memanggil saksi dari pihak pelapor," lanjut Lily.

Untuk minggu depan, ungkap Lily, pihaknya akan memanggil Wiwik dan diharapkan dia datang sendiri. Surat pemanggilan sudah dalam proses dan akan segera dikirimkan kepada Wiwik.

"Kami juga akan meminta keterangan dari pihak Jamsostek terkait kasus ini," tandas Lily.

PT Daops 8 Surabaya dilaporkan polisi, karena diduga menggelapkan dana jaminan hari tua (JHT) karyawan. Pelaporan dilakukan karena sekitar 100 lebih pegawai PT KAI mulai dari Daops VIII hingga dari beberapa daops tidak mendapatkan hak JHT saat memasuki masa pensiun.

Namun pihak PT KAI Daop 8 membantahnya dan menyatakan tidak ada penggelapan dana JHT. PT KAI Daop 8 menyatakan bahwa apa yang dilaporkan Suyitno adalah tidak benar. Dan PT KAI Daop 8 bersedia dan terbuka untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai hak yang diterima oleh para pensiun. (iwd/fat)
Berita Terkait