"Hasil otopsi kesimpulan dokter memang cocok dengan hasil rontgen ada penggumpalan darah di pangkal leher sebelah kiri menyambung ke penyangga kepala. Di situ ada luka memar sehingga terjadi penggumpalan darah sehingga menyumbat aliran darah ke otak," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat.
Menurut wahyu, korban diduga dipukul oleh tersangka Wahyudi sebanyak satu kali dengan tangan kosong, Senin (15/2). Bogem tersangka diduga mengenai leher belakang korban sehingga mengakibatkan penggumpalan darah di pangkal leher.
Selain itu, lanjut Wahyu, tim dokter juga menemukan luka memar pada kepala bagian belakang korban.
"Saat tersangka memukul korban, korban dimungkinkan tidak siap sehingga korban hilang keseimbangan lalu jatuh dan membentur aspal," tandasnya.
Akibat perbuatannya, menurut Wahyu, tersangka ditahan di Polres Jombang. Wahyudi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Siang tadi polisi membongkar makam Lasiman di TPU Dusun Colo. Pembongkaran makam itu untuk mengotopsi jasad korban yang diduga tewas akibat dianiaya Wahyudi.
Kasus ini dipicu persoalan asmara. Tersangka cemburu lantaran korban kerap mengganggu istrinya saat dirinya bekerja di Batam, Kepulauan Riau. (fat/fat)











































