Anggota DPRD Bima Tertipu Ratusan Juta Gara-gara Tergiur Truk Murah

Anggota DPRD Bima Tertipu Ratusan Juta Gara-gara Tergiur Truk Murah

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 19:49 WIB
Anggota DPRD Bima Tertipu Ratusan Juta Gara-gara Tergiur Truk Murah
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Seorang anggota DPRD Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tertipu ratusan juta rupiah. Gara-garanya anggota dewan tersebut tergiur harga mobil yang lebih murah.

Wakil rakyat itu adalah Edy Muhlis (39), warga Mpuda, Bima. Edy ditipu oleh Mascoin (39), warga Diwek, Jombang. Mascoin telah menggelapkan uang Edy sebanyak Rp 126 juta.

"Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan promosi kredit mobil dump truck," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Rabu (2/3/2016).

Mascoin mengatakan kepada Edy bahwa harga dump truck tersebut sangat murah yakni Rp 380 juta. Namun harga itu bisa diperoleh dengan syarat membayar uang muka di atas Rp 100 juta dengan menggunakan KTP Sidoarjo. Jika syarat itu dipenuhi, dalam tiga hari truk tersebut bisa dibawa pulang.

Edy yang tertarik segera datang ke Sidoarjo menemui Mascoin. Mascoin kemudian mengajak Edy menuju Dealer Sun Motor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Di hadapan Edy, Mascoin mengurus berkas pengajuan kredit atas nama Irfan Mahendra dan Ellen Marselina.

"Dua nama itu ternyata adalah nama palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban," lanjut Lily.

Melihat keseriusan Mascoin, Edy pun percaya begitu saja. Edy kemudian memberi uang tunai sebesar Rp 101 juta kepada Mascoin untuk pengurusan kredit truk. Tak hanya itu, Edy juga mentransfer uang sebesar Rp 25 juta.

Rupanya pengurusan berkas pengajuan kredit yang dilakukan mascoin hanyalah kepura-puraan belaka. Setelah siangnya mengurus berkas kredit, pada malam harinya Mascoin mencabut berkas pengajuan kredit tersebut. Dan uang Edy dibuat untuk berfoya-foya.

"Atas laporan korban, tersangka kami amankan," kata Lily.

Saat diamankan di rumahnya, polisi juga menemukan sebuah seragam polisi atas nama Aiptu Dadang. Dan setelah diadakan pengecekan, Dadang adalah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun Dadang sudah meninggal dunia. Polisi yakin bahwa seragam polisi itu pernah digunakan Mascoin untuk melakukan penipuan.

"Tersangka ternyata juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Balong Bendo, Sidoarjo. Tersangka berpura-pura menawarkan motor sport seharga Rp 60 juta. Begitu korban membayar, uangnya lalu dibawa kabur," tandas Lily. (fat/iwd)
Berita Terkait