Pelaku yakni M Yamidi warga asal Kabupaten Trenggalek. Dalam penangkapannya, pelaku sempat melarikan diri ke Sentani Papua, sehingga petugas melakukan pengejaran selama 5 hari. Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya.
Kasat Reskrim AKP M Aldi Sulaiman mengaku pelaku melakukan banyak tindak kejahatan penipuan atau penggelapan wilayah Jatim dengan omzet miliaran rupiah.
"Modus operandi tersangka bermacam-macam, ada yang berkedok kerjasama rental, tapi yang jelas tersangka juga mengajukan kredit, selanjutnya mobil itu dijual kembali," kata Aldi saat menggiring pelaku bersama anggota Opsnal Reskrim Polres Kediri, Rabu (2/3/2016).
Dalam peyidikan sementara, ada dua tempat kejadian perkara yakni Kediri dan Blitar, namun polisi yakin tidak hanya di dua TKP saja. "Saat ini ada 6 mobil yang sudah kita ketahui lokasinya, untuk roda 6 nya banyak," imbuh Aldy.
Polisi menyakini pelaku tidak bekerja sendirian. Untuk itu polisi melakukan pengembangan. Dalam penyidikan sementara, total laporan penipuan dan penggelapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. (fat/fat)











































