Dua Gugatan Objek Sama Diputus Berbeda, Pengadilan Tinggi Didemo

Dua Gugatan Objek Sama Diputus Berbeda, Pengadilan Tinggi Didemo

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 16:03 WIB
Dua Gugatan Objek Sama Diputus Berbeda, Pengadilan Tinggi Didemo
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Pengadilan Tinggi Surabaya didemo warga yang tergabung dalam LSM Reformasi. Mereka menilai Pengadilan Tinggi (PT) memutus dua gugatan pada objek sama, tapi diputus berbeda.

"Kami menduga ada indikasi mafia peradilan, salah satunya adanya dua gugatan dengan objek sama menghasilkan putusan berbeda di Pengadilan Tinggi Surabaya," ujar korlap aksi Lutfi, di depan gedung PT Surabaya, Jalan Sumatera, Rabu (2/3/2016).

Ia menerangkan, ada objek sebidang tanah yang berdiri bangunan toko seluas 223 meterpersegi di Jalan Raya Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Kemudian pada 1978 silam, pemiliknya Indrawati menghibahkan lahan dan bangunannya kepada pamannya, Sabarbudi, di pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Kecamatan Asembagus.

Perjalanan waktu, Sabarbudi menjualnya ke Lie Lie di depan notaris. Kemudian, dijual lagi ke Mujiyanto, anak dari Sabarbudi. Sekitar Tahun 2011, anak kandung Indrawati, Willy menggugat Sabarbudi dan Lie Lie ke PN Situbondo. Namun gugatan tersebut ditolak Nomor 44/PDT.G/2011/PN.STB.

Setahun kemudian, giliran Indrawati yang mengajukan gugatan serupa dengan objek yang sama. Namun gugatannya juga ditolak, No 16/PDT.G/2012.

Keduanya pun akhirnya sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam tahap banding tersebut, upaya hukum Willy dinyatakan diterima seluruhnya, gugatan banding No 458/PDT/2012/PT.SBY pada 5 Maret 2013. Kebetulan salah satu hakimnya sama yakni, NK.

Kasus terus bergulir. Pada Tahun 2013, Sabarbudi dan Indrawati sama-sama mengajukan kasasi. Namun kedua kasasi itu sama-sama ditolak Mahkamah Agung.

"Hukum apa yang dipakai sehingga gugatan penghibah ditolak. Sedangkan gugatan anak penghibah malah dikabulkan," terangnya.

Sementara itu, Pudji DjunfandiAlisantoso, putra Sabarbudi merasa putusan yang berbeda pada objek sama, sangat merugikan.

"Kami pun merasa dirugikan dan menduga adanya praktek mafia peradilan," kata Pudji.

Ia menerangkan, status Indrawati adalah adik dari Sabarbudi. Namun, saat proses hukum di PT Surabaya, status Sabarbudi berubah menjadi adik kandung Indrawati.

"Ada kesalahan di Pengadilan Tinggi terhadap status Sabarbudi. Dan yang saya tanyakan, siapa yang merubahnya kok bisa sampai di tingkat MA," katanya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa dan Pudji bertemu dengan pegawai PT Surabaya. Mereka sudah menyampaikan keluhan-keluhannya. Namun, perwakilan dari PT Surabaya tidak bisa berkomentar karena bukan wewenangnya. Hanya memberikan saran, agar melakukan upaya hukum tingkat PK.

"Selain melakukan upaya PK, kami juga meminta Komisi Yudisial turun ke daerah untuk menyelidiki dugaan praktek mafia peradilan," tandasnya sambil menambahkan, agar hak dikembalikan ke pemilik sebelum adanya gugatan. (roi/fat)
Berita Terkait