Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, Lasiman dimakamkan 17 Februari lalu di tempat pemakaman umun Dusun Colo. Korban tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, siang ini untuk keperluan otopsi pihaknya terpaksa membongkar makam Lasiman. Selain atas permintaan keluarga korban, proses otopsi ini terkait tewasnya korban yang tak wajar. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh Wahyudi (45) yang tak lain tetangga dekat korban.
"Otopsi ini untuk memastikan apakah benar korban meninggal akibat penggumpalan darah di kepala bagian belakang. Semula keluarga korban melaporkan ke kami bahwa korban dipukul oleh W (Wahyudi)," kata Wahyu kepada wartawan.
Wahyu menjelaskan, pihaknya telah menangkap Wahyudi. Menurut dia, pria 45 tahun itu nekat memukul kepala korban akibat terbakar cemburu. Pasalnya, korban kerap menggangu istri pelaku saat ditinggal bekerja di Batam, Kepulauan Riau.
"Motifnya dendam, korban sering mengganggu istri tersangka, korban pernah ditegur mertua tersangka, namun tetap dilakukan. Kemudian saat tersangka pulang terjadi pemukulan itu," jelasnya.
Jika dugaan penganiayaan itu terbukti, lanjut Wahyu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Proses pembongkaran makam ini tentunya mengundang perhatian warga sekitar. Ratusan warga memadati makam untuk melihat. Petugas memasang garis polisi untuk menghalau warga agar tak mendekat.
Sementara pada makam Lasiman, polisi mendirikan sebuah tenda tertutup. Di dalam tenda tersebut, tim ahli forensik melakukan proses otopsi jenazah korban.
Kerabat korban, Subagyo (47) menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi. Dia berharap jika terbukti bersalah, Wahyudi dihukum setimpal. "Harapan kami pihak berwajib bisa mengusut kasus ini. Kami pasrah dengan upaya pihak berwajib," cetusnya. (fat/fat)











































