"Kami melaporkan ke Polda Jatim. Tapi dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya," ujar Setyo Winarto, kuasa dari pelapor pensiunan PT KAI, Rabu (2/3/2016).
Ia menerangkan, ada sekitar 100 lebih pensiunan pegawai PT KAI mulai dari Daops VIII hingga dari beberapa daops meminta bantuan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Surabaya, karena mereka tidak mendapatkan hak JHT saat memasuki masa pensiun.
"Padahal mereka ini setiap bulannya dipotong iuran pegawai JHT sebesar 2 persen," kata Winarto yang juga Ketua SBSI Kota Surabaya.
PT KAI diduga melakukan penggelapan dana JHT, karena saat pegawai yang memasuki masa pensiun tidak bisa mengambil dana JHT-nya. Padahal di slip gaji mereka, banyak potongan-potongan iuran pegawai JHT Taspen sebesar 4,75 persen. Iuran pegawai JHT Taspen sebesar 3,25 persen. Iuran perusahaan JHT sebesar 3,7 persen. Iuran perusahaan JPK 4 persen.
"Ketika mereka pensiun dan akan mencairkan dana JHT, ternyata oleh BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) ditolak, karena tidak ada dana JHT alias nihil," katanya.
"Ini kan aneh. Pegawai sudah dipotong iuran JHT sebesar 2 persen. Belum perusahaan JHT 3,7 persen. Kalau ditotal, JHT yang diterima karyawan sebesar 5,7 persen. Tapi nihil dan tidak ada JHT," terangnya.
"Di Jamsostek hanya mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja saja," ujarnya.
Karyawan PT KAI yang sudah pensiun seharusnya mendapatkan sekitar Rp 15 juta dana JHT. "Yang melaporkan ke SBSI ada 100 lebih pensiunan mulai Tahun 2015 sampai sekarang. Itu belum yang dari Tulungagung, Jember, Pasuruan, Malang, Blitar, Kediri. Kalau se Indonesia, bisa ribuan orang. Silahkan dihitung berapa aliran dana JHT yang tidakk terbayarkan," cetusnya.
Berapa nilai dana hak jaminan hari tua karyawan yang menguap? Menurut Wiwin jika secara kumulatif kerugian setiap karyawan sebesar ± Rp 11.000.000 dikalikan jumlah karyawan PT KAI sebanyak 20.000, maka ditaksir Rp 220.000.000.000.
Pria yang biasa disapa Wiwin menambahkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/056/I/2016/UM/Jatim dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Penanganan di Polrestabes Surabaya sudah dalam tahap pemanggilan saksi dari Vice President Kantor Daops VIII Surabaya Wiwik.
Wiwik dipanggil penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 23 Februari 2016, namun tidak hadir dan diwakili oleh Manager SDM Daops VIII Surabaya.
Sementara itu, Humas PT KAI Daops VIII Suprapto mengatakan, apa yang dikeluhkan para pensiunan PT KAI itu miskomunikasi, dan beda pengertian antara manajemen PT KAI dengan pensiunan terkait pengertian JHT.
"Pengertian JTH tahun 2010 berbeda dengan pengertian JHT sekarang. Secara teknis saya tidak bisa menjelaskan, nanti Manager SDM yang akan memberikan penjelasan," kilahnya.
Ia menambahkan, terkait laporan beberapa pensiunan PT KAI terhadap Vice President Daops VIII adalah tidak relevan.
"Laporannya terhadap Bu Wiwik itu tidak jelas. Bu Wiwik ini menjabat beberapa bulan kemarin di Tahun 2015. jadi kalau Bu Wiwik dituntut terhadap kejadian di Tahun 2010, itu tidak relevan," ujar Suprapto. (roi/bdh)











































