3 Rumah Hiburan Malam Ilegal di Eks Lokalisasi Jarak Digerebek, Polisi: Warga Harus Berperan Aktif

3 Rumah Hiburan Malam Ilegal di Eks Lokalisasi Jarak Digerebek, Polisi: Warga Harus Berperan Aktif

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 09:42 WIB
Foto: Dok. Kecamatan Sawahan
Surabaya - Tiga rumah hiburan malam ilegal di eks Lokalisasi Jarak digerebek. Polisi berjanji terus melakukan penertiban di kawasan eks lokalisasi. Dan berharap ada peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang dilarang dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam penggerebekan, Senin (29/2) malam, polisi mengamankan 14 orang. 3 Diantaranya wanita yang sedang asyik bernyanyi sambil minum-minuman keras.

"Kita akan kewalahan jika tidak ada peran aktif dari masyarakat. Karena ini semua adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kami (polisi)," kata Kapolsek Sawahan, Kompol Budi Bahari pada detikcom, Selasa (1/3/2016).

Budi Bahari berharap, masyarakat juga bisa melaporkan apapun yang terjadi di lingkungan sekitar. "Saya sangat berharap ada peran serta warga sekitar paling tidak untuk melaporkan dan bersedia menjadi saksi secara terbuka sehingga penerapan hukumnya bisa lebih keras," harap dia.

Ia juga menegaskan tiga pilar di Kecamatan Sawahan selalu bersinergi untuk mengatasi permasalahan di eks lokalisasi yang sudah disepakati bersama untuk alih fungsi.

Dalam penertiban yang dilakukan petugas gabungan dari Koramil, Polsek Sawahan dan Satpol PP Surabaya, juga mengamankan 106 botol berisi minuman keras dari tiga rumah musik. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.