"Ketahuan saat melewati pemeriksaan x-ray," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Yanuar Herlambang kepada wartawan, Senin (29/2/2016).
Herlambang mengatakan, pria yang membawa airsoft gun itu adalah Saifudin Zuhri (36), warga Kembang Bahu, Lamongan. Saat itu Saifudin yang membawa kardus menuju ke KM Sinabung yang hendak berangkat menuju Sorong. Sebelum masuk ke kapal, Saifudin harus melewati pemeriksaan x-ray.
Kardus yang dibawa Saifudin pun harus diperiksa menggunakan x-ray. Saat diperiksa itulah petugas x-ray curiga. Dan saat diperiksa, di dalam kardus itu terdapat sejumlah pistol. Petugas x-ray segera menghubungi polisi yang langsung membawa Saifudin dan barang bawaanya.
"Setelah kami periksa, pistol itu ternyata airsoft gun, bukan senpi," lanjut Herlambang.
Di dalam kardus itu terdapat delapan pucuk airsoft. Mereka terdiri dari lima airsoft gun merk Winggun type M84, dua pucuk airgun merk KWC Jericho 941, satu pucuk airgun merk RCF tipe M92, dan satu pak amunisi berisi 50 butir peluru hampa merk Ozkursan.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Saifudin tak bisa menunjukkan surat atau dokumen pendukung seperti KTA dari Perbakin, izin kepemilikan, surat rekomendasi dari Polda Jatim, dan surat izin impor.
Saifudin juga mengatakan bahwa dia membeli airsoft gun itu secara online dari orang bernama Wawan. Satu pucuknya seharga Rp 1,6 juta. Saifudin mengaku sudah sekali mengirim airsoft gun ke Sorong, dan berhasil. Saat itu Saifudin menggunakan paket pos.
"Yang kali ini usahanya gagal. Dia (Saifudin) berniat menitipkannya ke ABK KM Sinabun tanpa naik kapalnya," tandas Herlambang. (fat/iwd)











































