"Begitu anggota melakukan penggerebekan semuanya kabur, semburat. Ada yang menceburkan diri ke sungai dan berenang. Mereka meninggalkan semua kendaraan dan semua barang bukti," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon, di mapolresta, Senin (29/2/2016).
Yong menjelaskan, di lokasi tersebut selain jadi pusat judi sabung ayam juga terdapat praktek judi dadu dan capjiki. Ditegaskan Yong, praktek perjudian yang digerebek belum lama beroperasi langsung disikat. "Baru seminggu di lokasi itu ada judi. Langsung ditindak," tandasnya.
Menurut Yong, dari penggerebekan yang dilakukan Sabtu (27/2) tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan lokasi lain di wilayah hukumnya.
Kasatreskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, meski tidak ada tersangka yang diamankan, ia memastikan mereka akan datang ke polres untuk mengambil barang bukti. "Mereka pasti datang ke polres. Salah satu itu mobilnya kades yang disita," kata Iwan.
Jika memenuhi unsur, kata Iwan, mereka bisa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara selain 97 motor dan mobil yang disita, polisi juga menyita belasan barang bukti lain, sepeti ayam, tas, kurungan, generator listrik dan perangkat judi dadu serta capjiki. (fat/fat)











































