Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor curian. Selain Honda Vario P 4396 F yang hendak ditransaksi, polisi juga menyita sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah dari rumah tersangka. Dua unit sepeda motor itu hasil curian di TKP Kecamatan Asembagus.
"Ditangkap tadi malam waktu mau transaksi. Sementara baru 2 TKP yang diakui. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Kami berusaha mengembangkan kasusnya," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Senin (29/2/2016).
Keterangan detikcom, aksi Suryono mencuri sepeda motor Honda Vario terjadi 3 hari lalu. Dia membawa kabur sepeda motor tersebut dari area parkir Pasar Asembagus. Sebelum dibawa kabur, Suryono yang pekerja jagal di Pasar Asembagus itu seringkali meminjam sepeda motor tersebut dari pemiliknya, Bu Ira, salah satu pedagang daging di pasar setempat.
Saat meminjam itulah, tersangka diam-diam menggandakan kunci kontak sepeda motor warna hitam tersebut. Sementara satu sepeda motor lainnya, yakni jenis Yamaha Mio, digasak tersangka dari sebuah gudang di Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus. Tersangka dengan mudah mencurinya, karena saat itu kunci kontaknya tetap nyantol di sepeda motor.
Sayang, kedok Suryono tak bertahan lama. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus rencana transaksi sepeda motor curian, yang akan dilakukan tersangka dengan seorang pembeli di Kecamatan Arjasa. Tak ingin kecolongan, anggota Unit Resmob pun menyanggong pelaku di jalan Congap Kecamatan Arjasa. Benar saja, setelah lama ditunggu pelaku pun melintas dengan sepeda motor Honda Vario curiannya. Polisi pun langsung mencegat pelaku dan meringkusnya.
"Dua sepeda motor hasil curian itu, satu unit disita di TKP penangkapan; dan yang satu lagi Yamaha Mio diamankan dari rumah pelaku. Pengakuannya selama ini dia pakai sendiri," tandas Kanit Resmob Wilayah Tengah Situbondo Aiptu I Wayan Parka. (fat/fat)











































