Hal tersebut perlu dilakukan sebab Sugihartoyo telah mengantongi SK persetujuan Kemenkumham AHU-0000101.AH.01.08.TAHUN 2016 tertanggal 28 Januari 2015.
Perwakilan Alumni Untag Harry Priyanto mengatakan, desakan yang dilakukan bukan dalam kapasitas dukung mendukung salah satu kubu. Namun upaya yang dilakukan didasari oleh fakta hukum yang ada. Pasalnya saat ini Sugihartoyo sudah mengantongi SK KemenkumHAM. Puluhan perwakilan Alumni dan mahasiswa Untag beramai-ramai mendatangi rumah Sugihartoyo untuk mendorong pihaknya segera mengambil sikap tegas.
"Pertimbangan kita normatif, secara hukum Sugihartoyo yang sah sebagai ketua Perpenas, sedangkan Waridjan sampai saat ini belum memiliki dasar hukum bertahan sebagai ketua Perpenas" ujar alumni Fakultas Teknik Untag Banyuwangi.
Selaku alumni, Harry merasa resah dengan konflik yang terjadi selama ini. Apalagi konflik tersebut diintervensi oleh pihak rektorat Kampus Untag. Padahal seharusnya, Untag ialah bagian unit dari Perpenas harus bersikap netral.
"Kita selaku alumni malu kalau konflik ini tidak segera diakhiri, perkara nanti ada fakta hukum lain yang mensahkan kepengurusan Waridjan, ya terserah kalau mau diambil alih lagi," papar mantan anggota KPUD Banyuwangi ini.
Sementara itu, perwakilan dari Mahasiswa, Eris utomo mengaku, selama ini mahasiswa Untag merasa resah dengan konflik Perpenas. Mahasiswa Fakultas hukum itu menilai jika perebutan ketua Perpenas ini harus berlandaskan fakta hukum. Sebab jika dipaksakan akan berpengaruh terhadap legalitas Ijazah yang akan dikeluarkan oleh rektor nanti.
"Kalau yang pegang Perpenas Pak Waridjan, dia akan menunjuk Rektor Untag nantinya, sedangkan Pak Waridjan tidak punya dasar hukum pimpin Perpenas, berarti rektornya bisa dianggap ilegal, termasuk ijazah yang diteken nanti juga ilegal," pungkasnya.
(fat/fat)