Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,570 Gram dari Penumpang AirAsia

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,570 Gram dari Penumpang AirAsia

Suparno - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 19:47 WIB
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,570 Gram dari Penumpang AirAsia
Foto: Suparno
Sidoarjo - Petugas gabungan berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) seberat 2,570 Gram yang disembunyikan di TV LED.

Tim gabungan terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda Kanwil CJBC Jawa Timur I, BNN Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda serta Pomal Juanda.

Pelaku berinisial MR (27) warga Bangkalan, Madura. Dia penumpang AirAsia XT 323 dari Kuala Lumpur tujuan Surabaya. Dia diamankan, Minggu (21/2) telah diamankan tim gabungan Direktorat Bea dan Cukai.

"Berdasarkan informasi intelejen yang kami terima dan berdasarkan dari profiling ada salah satu penumpang pesawat AirAsia XT 323 dengan tujuan Kuala Lumpur ke Surabaya yang bersangkutan membawa barang TV LED. Namun TV LED diisi barang haram berupa sabu," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada wartawan saat gelar perkara di kantor Bea dan Cukai Surabaya, Jumat (25/2/2016).

Narkotika ini diselundupkan dengan cara dikemas menjadi 18 bungkus kemudian dimasukkan ke dalam TV LED. TV tersebut tidak ada komponen elektroniknya, namun diisi sabu sebanyak itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang bawaan terlihat di dalam TV LED terdapat kristal putih diduga sabu. "Setelah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium, positif kristal putih itu sabu," imbuhnya.

Heru Pambudi menjelaskan pelaku diduga telah melakukan 2 jenis pelanggaran. Pertama melanggar pasal 102 dengan ancaman paling ringan 1 tahun dan paling berat 10 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar.

Serta pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda sedikitnya Rp 1 miliar serta denda sebanyak Rp 10 miliar.

"Kasus ini kelanjutannya akan kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan BNN Jatim. Dengan digagalkan sabu seberat 2,570 gram, bea cukai berhasil menyelamatkan 12.850 jiwa generasi muda dengan perhitungan 1 gram satu dikomsumsi oleh 5 orang," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait