Sebab, belakangan diketahui jika hadiah utama yang diberikan ke pemenang Umiyati, warga Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan, itu ternyata mobil kreditan. Saat ini pemenang hadiah mobil ini pun harus berurusan dengan pihak leasing, setelah terjadi penunggakan pembayaran cicilan.
"Surat somasinya sudah saya tanda tangani bersama sekitar 20 advokat lain. Somasi ini setelah kami menerima pengaduan dari saudara Aguswadi (suami Umiyati, red), terkait pemberian hadiah mobil yang ternyata kreditan. Mungkin hari ini somasi itu sudah dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (YLBKH) Ikadin Situbondo, HA Zainuri Ghazali, Jumat (26/2/2016).
Mantan anggota DPRD Jatim itu menandaskann, pihaknya belum mengetahui apakah pemberian mobil kredit sebagai hadiah itu masuk dalam klausul perjanjian antara pemberi dan penerima atau tidak. Jika ada klausul perjanjian dan ternyata Pemkab tidak membayar cicilan kredit secara tertib, maka hal itu dianggap wanprestasi. Sehingga pemkab bisa digugat secara perdata.
"Tetapi jika tidak ada klausul perjanjian, maka ini jelas mengarah ke tindak penipuan dan bisa ke pidana. Makanya somasi itu kami arahkan ke Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara. Kami harap ada penyelesaian yang baik. Terus terang baru kali ini saya tahu ada hadiah yang dibeli dengan cara kredit begini," papar Zainuri Ghazali, yang baru terpilih menjadi Ketua Peradi Situbondo..
Keterangan detikcom, Umiyati memenangkan hadiah utama gerak jalan santai Siput berupa satu unit mobil Datsun GO nopol P 1144 EC, pada bulan April 2015 lalu. Saat itu, konon sudah diketahui kalau mobil warna silver itu memang kreditan. Sehingga, sempat dilakukan kesepakatan terkait pembayaran cicilan kredit mobil tersebut.
"Sekitar 4 bulan pertama pembayaran kreditnya lancar. Tanda bukti pembayarannya lengkap. Tapi setelah itu Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara mulai melempar tanggung jawab itu ke pihak EO," keluh Aguswadi, suami Umiyati.
Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran hingga 3 bulan, hingga Aguswadi menerima surat somasi dari pihak Datsun terkait ancaman penarikan mobil. Bahkan, Aguswadi mengaku juga pernah didatangi pihak leasing yang bermaksud menarik mobil hadiah tersebut.
"Saya tidak tahu kalau mobil hadiah itu ternyata mobil kreditan. Makanya nanti kepala dinasnya akan saya panggil agar persoalannya lebih jelas. Yang pasti harus ada upaya penyelesaian," kata Sekretaris Kabupaten Situbondo H Syaifullah.
Sementara Kepala Disparbudpora Situbondo, Tulus Priatmadji menegaskan, bahwa tunggakan pembayaran cicilan mobil hadiah itu menjadi tanggung jawab EO (Event Organizer) yang melaksanakan kegiatan Siput 2015. Sebab, sejak awal pihak EO yang sanggup menyediakan hadian lewat sponsor dan penjualan tiket.
"Jadi awalnya saya juga tidak tahu kalau hadiah itu ternyata mobil kreditan. Uang cicilan yang sudah dibayarkan itu juga uang EO, bukan dari saya atau dinas," tandas Tulus Priatmadji.
Menurut Tulus, surat-surat mobil hadiah itu juga atas nama Agus Wadi, bukan atas dirinya atau Dinas Pariwisata. Karenanya, Tulus mengaku tidak ikut bertanggung jawab atas tunggakan pembayaran cicilan mobil hadiah tersebut.
"Tentang somasi dari pengacara itu sudah saya dengar. Tapi sampai saat ini saya belum menerima surat somasi itu," pungkas Tulus Priatmadji. (fat/fat)











































