Pria 43 tahun itu dipukul dan ditendang hingga bibirnya pecah dan 2 giginya tanggal. Tak hanya itu, Sahi juga ditodong pistol oleh pelaku.
Dari rumah H Adnan Rizki, polisi menyita sepucuk pistol air softgun yang digunakan menodong korban. Selain itu, polisi mengamankan sepasang sandal jepit dan baju korban yang ada bercak darah, serta satu gigi korban yang tanggal.
"Pelaku kami amankan kemarin sore di rumahnya. Sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Jumat (26/2/2016).
Keterangan detikcom, aksi penganiayaan yang dialami Sahi terjadi, Selasa (23/2) lalu. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang mendapat borongan memanen sawah milik petani lain, di Desa Duwet Kecamatan Panarukan.
Pelaku marah karena sawahnya sendiri tak kunjung dipanen. Saat itu, tersangka berusaha memukul korban namun berhasil dilerai oleh rekan-rekannya. Tak puas, pelaku lantas memanggil korban ke selep penggilingan padi miliknya. Di tempat inilah, pelaku menganiaya dan menodongkan pistol ke arah si Sahi.
"Kami dan klien kami mengaku salah, mengaku khilaf. Karenanya kami meminta maaf kepada korban. Upaya mediasi juga sedang kami upayakan dan itu yang kami utamakan, sesuai prinsip penyelesaian perkara yang bisa mewakili kepentingan klien kami dan korban," kata Nur Hayati, kuasa hukum H Adnan Rizki.
Nur Hayati menambahkan, kliennya juga bersedia memberikan santunan, sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Tak hanya itu, papar Nur Hayati, pihaknya kini juga sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan kliennya ke pihak kepolisian.
"Pengajuan itu (penangguhan penahanan, red) menjadi hak setiap tersangka. Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat pengajuan tersebut," tandas AKP Riyanto. (fat/fat)