Penyidikan Korupsi DPT Pilpres Fiktif KPU Jatim Ditarik ke Kejati

Penyidikan Korupsi DPT Pilpres Fiktif KPU Jatim Ditarik ke Kejati

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 18:20 WIB
Penyidikan Korupsi DPT Pilpres Fiktif KPU Jatim Ditarik ke Kejati
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Pasca penetapan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres fiktif senilai Rp 7 milliar di KPU Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menarik penanganan penyidikannya dari Kejari Surabaya.

"Memang benar ditarik ke Kejaksaan Tinggi, karena mau dikembangkan ke daerah di seluruh Jawa Timur," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (25/2/2016).

Ketua tim penyidik Kejari Surabaya Roy Rovalino sudah menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan ke Tindak Pidana Korupsi Kejati Jatim.

Meski sudah ditarik ke kejati, kata Didik seluruh tim penyidik Kejari Surabaya tetap dilibatkan dan ikut menangani kasus pengadaan DPT pilpres fiktif.

"Rencananya kejati akan menerbitkan SP (surat perintah) penyidikan baru," jelasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, dengan ditariknya penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Jatim, maka untuk memudahkan tim penyidik bekerja hingga ke berbagai daerah di Jawa Timur.

"Dari hasil penyidikan ini bisa mencakup ke banyak wilayah di Jawa Timur. Kalau Kejari Surabaya ke daerah-daerah kemungkinan ditemui banyak kendala," kata Romy.

"Kalau diambil alih kejati, untuk memudahkan penangannya. Dan tim penyidik dari Kejari Surabaya tetap dilibatkan," terangnya.

Kata Romy, pemeriksaan sebagai tersangka akan digelar mulai pekan depan di gedung Kejati Jatim. "Mulai pekan depan mulai hari Senin. Pemanggilannya tidak berbarengan pada hari yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya sudah memeriksa sekitar 15 saksi-saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan DPT Pilpres 2014 di KPU Jatim senilai sekitar Rp 7 miliar yang diduga fiktif.

Dari saksi-sakiĀ  mulai dari mantan sekretaris KPU Jatim Jonathan hingga staf KPU sampai rekanannya, Kejari Surabaya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Anton Yuliono-pejabat penanda tangan surat perintah membayar, Achmad Suhari-bendahara, Fahrudi-pegawai salah satu BUMN yang juga perantara proyek, Ahmad Sumariyono-konsultan dan Nanang Subandi-rekanan.

(roi/fat)
Berita Terkait