Tosan bersaksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Tosan bersaksi atas delapan terdakwa yakni Haryono, Mat Dasir, Widianto, Farid, Tinarap, Hurianto, Sukit dan Hendrik.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh mejelis hakim dengan ketua Jihad Arkanuddin dan hakim anggota Efran Basuning Sugiarto
Tosan mengatakan bahwa ia dianiaya terkait sikapnya yang kontra penambangan pasir. Sebelum ia dianiaya, ada beberapa kejadian yang menurutnya menjadi sebab ia dianiaya.
Tosan pertama kali terjun mengkritisi penambangan pasir pada Juli 2015. Tosan bersama lima rekannya yakni Salim Kancil, Sapari, Abdul Hamid, Ikhsan dan Imam. Mereka getol melakukan kampanye, bahkan pelaporan agar tambang tersebut ditutup.
Rupanya yang diperbuat Tosan dan kawan-kawan membikin gerah tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Pada 6 September 2015, ada ancaman pembunuhan jika apa yang dilakukan Tosan terus dilakukan. Bahkan tim 12 juga mengancam akan melepaskan pencuri untuk menjarah harta benda warga Pasirian.
"Teman saya ada yang menghilang akibat ancaman itu," ujar Tosan dalam kesaksiannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Pada 8 September 2015, ada undangan dari Camat Pasirian kepada Tosan. Undangan itu akan membahas tentang pertambangan pasir yang dihadiri pihak Polsek Pasirian, Polres Lumajang, Kepala Desa Selok Awar-Awar, dan Danramil.
Dalam pertemuan itu Tosan tetap menuntut agar tambang pasir ditutup, namun Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono menolaknya. Tosan sempat diberitahu oleh camat bahwa bila tambang pasir ditutup, maka akan ada pertumpahan darah di Desa Selok Awar-Awar.
"Pertemuan itu tak menghasilkan keputusan," kata Tosan.
Pagi harinya atau tanggal 9 September 2015, Tosan dan kawan-kawan melakukan demo. Mereka mencegat truk yang melintas ke kawasan tambang. Bak truk ditempeli selebaran yang berisi tuntutan untuk menutup tambang pasir.
Demo itu rupanya mendapat perhatian dari camat, kapolsek dan Danramil. Mereka mendatangi aksi Tosan cs. Setelah itu aparat tersebut meninggalkan lokasi. Dan dua jam kemudian, camat kembali datang sambil membawa surat pernyataan.
"Isi surat pernyataan itu adalah tambang pasir Selok Awar-Awar ditutup sejak tanggal 9 September 2015," lanjut Tosan.
Penutupan tambang pasir akibat ulah Tosan dan kawan-kawan membuat Mat
Dasir naik pitam. Keesokan harinya atau tanggal 10 September 2015, Mat Dasir dan gerombolannya mendatangi rumah Tosan. Tosan dianiaya di depan rumahnya. Tosan pun kabur dan akhirnya selamat setelah mencari perlindungan ke Polres Lumajang.
"Penganiayaan itu saya laporkan ke polisi. Namun kok tidak ada hasilnya,"
ungkap Tosan.
Tosan bertambah marah saat mengetahui jika tambang pasir milik Haryono beroperasi lagi pada 15 September 2015. Tanggal 18 September 2015, Tosan
mendatangi kantor Camat Pasirian. Tosan memaki-maki camat.
"Saya bilang ke camat, kamu gila jabatan atau gila sogokan. Kok mau-mau nya dibodohi kades (Haryono)," kata Tosan.
Rupanya sikap Tosan yang tetap vokal menutup tambang membuat tim 12
meradang. Pada 26 September 2015 pagi, Mat Dasir dan gerombolannya
kembali mendatangi rumah Tosan. Mereka membawa clurit, cangkul, besi, bambu, dan kayu.
Seperti pada penganiayaan pertama, Tosan dihajar beramai-ramai. Namun kali ini istri Tosan, Ati Suhariati, membantunya. Ati sempat menjambak salah satu pelaku penganiayaan yang mmebuat Tosan berhasil kabur. Tosan kabur ke dalam rumah untuk kemudian keluar melalui pintu lain.
"Saya melihat pintu tetangga saya, Santo, terbuka. Saya masuk," cerita Tosan.
Tosan sempat berada di dalam rumah Santo selama satu jam. Mengira keadaan sudah aman, Tosan keluar. Ternyata gerombolan itu masih ada di sana. Mereka kembali mengejar Tosan. Di jalan dekat lapangan, Tosan meminjam sepeda angin salah satu warga agar bisa lebih cepat kabur.
Namun belum sempat mengayuh, Tosan ambruk dipukul kayu dari belakang. Saat hendak mengambil sepeda lagi, Tosan lagi-lagi ambruk dipukul kayu. Dari situlah Tosan kemudian dianiaya dengan berbagai rupa termasuk ditabrak motor dan tubuhnya dilindas.
"Saya pura-pura mati. Saya setengah sadar dan akhirnya pingsan. Saat terbangun, saya sudah mendapati diri di Rumah Sakit Syaiful Anwar," tandas Tosan.
Tosan dirawat selama 18 hari di RS Syaiful Anwar. Dokter mendiagnosa ada luka dalam pada lambung Tosan. Setelah 18 hari dirawat, Tosan diperbolehkan pulang. Perlu waktu dua bulan bagi Tosan untuk memulihkan diri. (iwd/fat)











































