Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Senedi dan rekannya, Sugeng Prastyo (37) digelar terbuka untuk umum di ruang Sidang Tirta. Didampingi kuasa hukumnya, Ketua DPC Hanura Mojokerto itu terlihat tenang mendengarkan isi putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sugeng Prastyo dan Senedi terbukti bersalah melakukan pertambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR, dan IUPK," sebut Ketua Majelis Hakim, Wahyudi Said saat membacakan isi putusan di ruang sidang Tirta, PN Mojokerto.
Di dalam persidangan, majelis hakim PN Mojokerto menyatakan baik Senedi maupun Sugeng terbukti melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Senedi 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara terdakwa Sugeng divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Dan denda untuk masing-masing terdakwa Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Wahyudi yang didampingi hakim anggota Bambang Supriyono dan Hendra Hutabarat.
Terdakwa Senedi dan Sugeng bersama-sama melakukan aktivitas pertambangan pasir dan tanah uruk di Dusun Jabon, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo sejak Juni 2014. Pertambangan itu akhirnya digerebek polisi lantaran tak mengantongi IUP, IPR, maupun IUPK.
Dalam menjalankan aksinya, Senedi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 bekerjasama dengan Sugeng. Pria asal Desa Sidowangi, Kecamatan Kutorejo itu membantu Senedi dengan menyediakan alat berat (eskavator). Setiap satu truk hasil galian, Senedi menerima bagian Rp 100.000. Sementara Sugeng menerima bagian Rp 280.000.
Kuasa hukum Senedi, Kholil Askohar menyatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, menurut dia vonis majelis hakim sudah sangat ringan.
"Menurut saya vonis sudah ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
Sementara JPU Yuni Wahyuningsih pada akhir persidangan menyatakan akan mengajukan banding. Menanggapi hal itu, Kholil siap melakukan perlawanan.
"Kalau dia (JPU) mengajukan banding kami akan melakukan perlawanan. Kami siap," pungkasnya. (fat/fat)