Kejari Surabaya Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana DPT Pilpres Fiktif

Kejari Surabaya Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana DPT Pilpres Fiktif

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 13:31 WIB
Foto: dikhy sasra
Surabaya - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pada dana pencetakan dan distribusi formulir C dan D (daftar pemilih tetap/DPT) Pemilihan Presiden fiktif di KPU Jatim.

"Sudah kita tetapkan 5 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (24/2/2016).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari bendahara dan staf KPU Jatim, hingga rekanan, konsultan sampai perantara proyek.

Mereka adalah Anton Yuliono-pejabat penanda tangan surat perintah membayar, Achmad Suhari-bendahara, Fahrudi-pegawai salah satu BUMN yang juga perantara proyek, Ahmad Sumariyono-konsultan dan Nanang Subandi-rekanan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan mulai dari nomor 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Februari 2016.

Kata Didik, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya mencari alat bukti yang kuat. Diantaranya sudah memeriksa 15 orang saksi. Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, seperti Jonathan, mantan Sekretaris KPU Jatim.

"Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," tandasnya. (roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.