"Sudah kita tetapkan 5 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (24/2/2016).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari bendahara dan staf KPU Jatim, hingga rekanan, konsultan sampai perantara proyek.
Mereka adalah Anton Yuliono-pejabat penanda tangan surat perintah membayar, Achmad Suhari-bendahara, Fahrudi-pegawai salah satu BUMN yang juga perantara proyek, Ahmad Sumariyono-konsultan dan Nanang Subandi-rekanan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan mulai dari nomor 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Februari 2016.
Kata Didik, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya mencari alat bukti yang kuat. Diantaranya sudah memeriksa 15 orang saksi. Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, seperti Jonathan, mantan Sekretaris KPU Jatim.
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," tandasnya. (roi/bdh)