Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan, Soenarto mengatakan proyek pembangunan kerjasama penyaluran gas dari husky cnooc Madura Limited ke fasilitas distribusi PGN di wilayah Pasuruan itu memang belum mengantongi izin.
"Izinnya masih dalam proses," kata Soenarto, Rabu (24/2/2016).
Proyek tersebut dianggap telah melanggar perda nomor 12 tahun 2010 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, Perda nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda nomor 16 tahun 2012 tentang HO (Hinderordonantie) atau izin gangguan.
Pantauan di lokasi, proyek masih dalam tahap pengurukan. Suasana proyek di tengah areal persawahan tersebut tampak sepi. Sehari sebelumnya, sejumlah warga protes meminta proyek tersebut ditutup.
Tampak papan segel dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan terpasang di lokasi. Pihak PGN belum memberikan konfirmasi terkait penutupan proyek tersebut. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini