Peristiwa berlangsung ketika majelis hakim melakukan skor persidangan, usai membacakan vonis hukuman bagi Abdullah. Terdakwa berjalan menuju kursi persidangan mendadak marah dan mengamuk kepada wartawan yang merekam jalannya persidangan. Fajar Agastya, wartawan Metro TV kebetulan berjarak paling dekat menjadi sasarannya. "Saya tidak mau diambil gambar," kata Abdullah dengan bahasa Jawa.
Fajar beruntung bisa menghindari amukan Abdullah, meski bogem mentah Abdullah sedikit menyerempet bagian tubuhnya. Suasana persidangan pun ricuh, kerabat korban tengah menyaksikan jalannya sidang tidak kuat menahan emosi, hingga melayangkan beberapa pukulan kepada Abdullah. Untuk mencegah keributan lebih besar, terdakwa dilarikan ke sela tahanan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Setelah skorsing 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap Abdullah. "Atas kesalahannya terdakwa dihukum 20 tahun kurungan penjara," ucap Darwanto dalam pembacaan putusan. Vonis majelis hakim memenuhi tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Abdullah ditangkap polisi, karena diduga kuat telah menghabisi Wiwik Halimah (48), istri dan anaknya Putri Sari Dewi (16), keduanya tewas setelah digorok pelaku menggunakan sebilah parang. Abdullah sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban beserta rumah tempat yang ditinggali bersama kedua korban, awal Agustus 2015 lalu. Namun warga yang mengetahui berusaha memadamkan api dan mengungkap kematian kedua korban. (fat/fat)











































