Korban diajak keluar pelaku di salah satu gubuk di persawahan desa setempat. Ulah pelaku diketahui seorang saksi bernama Gopur yang kemudian memberitahukan kejadian ini kepada orang tua korban.
Orang tua korban yang tak terima dengan tindakan pelaku melaporkan ke polisi. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Korban kemudian dimintakan visum dan hasilnya benar, bahwa korban telah disetubuhi.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan membenarkan kejadian pelecehan antara pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
Saat ini, kata Raksan, petugas masih melakukan penyelidikan. "Karena pelaku dan korban masih dibawah umur, maka kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Raksan kepada wartawan di mapolres, Rabu (24/2/2016). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini