"Ya memang harus dicabut. Satu karena aturan, misalnya Pasar Turi yang pengelolaannya bukan kita yang mengelola," kata Risma pada wartawan usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Aturan yang dimaksud salah satunya UU nomor 28 Tahun 2008 tentang pajak dan restribusi daerah. Oleh karena itu, kata Risma, jika diluar ada tarikan oleh Pemkot, maka harus dicabut. Sedangkan pengelolaannya dilakukan pihak ketiga atau swasta.
"Makanya kita usulkan agar dicabut serta ada kepastian hukum," imbuhnya.
Wali kota yang diusung PDIP ini berharap pencabutan lima perda bisa disetujui DPRD Surabaya. "Saya berharap, pencabutan perda segera dibahas dalam rapat dan segera ada pengesahan," harap Risma.
Sementara 5 Perda Kota Surabaya yang dicabut yakni Perda 13/2001 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan serta pusat perbelanjaan pasar turi.
Kedua, perda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Ketiga, perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah PDAM.
Perda keempat yang akan dicabut yakni Perda 2/2005 tentang izin perencanaan bangunan gedung dan terakhir Perda13/1999 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah. (ze/fat)











































