Risma akan Cabut 5 Perda Kota Surabaya, Kenapa?

Risma akan Cabut 5 Perda Kota Surabaya, Kenapa?

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 11:18 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir di rapat paripurna DPRD Kota Surabaya usai dilantik 17 Februari 2016 lalu.

Risma akan memberikan penjelasan atas pencabutan 5 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, Selasa (23/2/2016). Kelima Perda yang akan dicabut yakni, Perda 13/2001 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan serta pusat perbelanjaan pasar turi.

Kedua, perda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Ketiga, prda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah PDAM.

Perda keempat yang akan dicabut yakni Perda 2/2005 tentang izin perencanaan bangunan gedung dan terakhir Perda13/1999 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah.

"Nanti saja setelah paripurna," ujar Risma kepada wartawan.

Paripurna ini juga dihadiri seluruh pejabat SKPD Pemkot Surabaya dan berimbas di Jalan Yos Sudarso yang padat karena parkiran DPRD Kota Surabaya tidak muat sehingga kendaraan parkir di badan jalan serta membuat jalur menyempit. Imbas kepadatan lalu lintas juga berimbas di Jalan Gubernur Suryo. Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD, Masduki Toha.

(ze/fat)
Berita Terkait