Kasus Perdin Lamongan, Staf Setwan Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Perdin Lamongan, Staf Setwan Dijebloskan ke Tahanan

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 15:50 WIB
Lamongan - Kejari Lamongan terus menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD tahun 2012. Kali ini, staf sekretariat DPRD Lamongan dijebloskan lapas. Staf DPRD yang dijebloskan ke tahanan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lamongan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Edy Subhan membenarkan penahanan Rivianto, staf setwan Lamongan. "Yang bersangkutan ditahan sehubungan dengan kasus Perdin 2012 lalu," kata Edy Subhan kepada wartawan, Senin (22/2/2016).

Sebelum melakukan penahanan, Kejari telah memeriksa secara tertutup di salah satu ruangan. Saat pemeriksaan, Rivianto didampingi penasehat hukumnya, Amir Burhanudin. "Yang bersangkutan kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan," aku Edy Subhan.

Sementara penasehat hukum Rivianto, Amir Burhanudin mengaku menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Kenapa kasus yang menimpa kliennya dilimpahkan ke pengadilan saat ini saat tersangka lain masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Yang kami sesalkan bukan masalah penahanannya tapi terkait dengan mengapa dilimpahkannya perkara Rivianto ke Pengadilan nya kok sekarang," tegasnya.

Amir menjelaskan, alangkah baiknya bila pelimpahan Rivianto menunggu putusan para ketua-ketua komisi DPRD Lamongan yang saat ini kasusnya sudah di pengadilan Tipikor Surabaya. "Toh, fakta persidangannya bahwa Rivianto adalah staff biasa dan tidak pernah tahu aliran dana," jelasnya.

Dijebloskannya Rivianto ke tahanan sekaligus menambah daftar panjang tersangka kasus Perdin yang telah lebih dulu ditahan. Sebelumnya Kejari Lamongan sudah menjebloskan sejumlah eks anggota DPRD Lamongan, yaitu Jimmy Harianto (mantan Ketua Komisi A), A. Fatchur (mantan Ketua Komisi B), Sulaiman (mantan Ketua Komisi D). Selain itu, Kejari Lamongan juga menjebloskan ke tahanan 2 anggota aktif DPRD Lamongan, yaitu Nipbianto (mantan Ketua Komisi B), dan Soetardjo Syafi'I (mantan Ketua Komisi C), turut ditahan pula Muniroh, pemilik jasa biro perjalanan.

Atas kasus ini, masing-masing tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjata maksimal dua puluh tahun kurungan yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 800 juta dari total sebelumnya Rp 3,2 miliar. (fat/fat)
Berita Terkait