PNS Blitar Terlibat Sindikat Pengedar Sabu Antar Kota Diringkus

PNS Blitar Terlibat Sindikat Pengedar Sabu Antar Kota Diringkus

Erliana Riady - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 11:19 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Sindikat pengedar narkotika antar kota diringkus Satresnarkoba Polresta Blitar. Bahkan satu diantaranya tercatat merupakan PNS Pemkot Blitar.

Sindikat yang beranggotakan 9 tersangka adalah DM (32) PNS warga Desa Dimoro Kel Sukorejo Kota Blitar, RB (36) warga Jl P Sudirman, RD (37) warga Sumbergempol Tulungagung dan AW (22) warga Jl Suryat Kel Gedog Kota Blitar.

Selain itu, ditangkap juga 4 warga Desa Sumbersari Kec Udanawu Kab Blitar, masing-masingĀ  IS (23), MJ (19) RS (22) dan AP (21) serta seorang warga Jl Kelud Kota Blitar berinisial YC (21).

"Untuk sabu-sabu mereka mengaku mendapatkan barang dari Surabaya dan dikirim ke Kota Blitar dengan memakai jasa kurir," kata Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu, Senin (22/2/2016).

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan polisi berupa 4 poket sabu-sabu seberat 11,5 gr, 1.800 butir pil double L siap edar dan 4 HP.

Di hadapan petugas, satu diantara tersangka mengaku bertransaksi dengan pemesan melalui handphone. Setelah disepakati harganya, sabu diantar ke tempat yang telah ditentukan.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan polisi Blitar untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut yang berasal dari Surabaya. Sedangkan para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait