Tiga Pengirim Uang Palsu Pakai Wesel Dibekuk

Tiga Pengirim Uang Palsu Pakai Wesel Dibekuk

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 16:48 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Tiga orang terpaksa diamankan Polres Blitar usai menerima laporan dari PT Pos Blitar tentang pengiriman uang palsu (upal) melalui wesel, dengan pecahan Rp 100 ribu.

Tiga pelaku diamankan masing-masing Misron alias Yusron (38) tukang pijat tradisional warga Perum GKR Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Nuryadin (50) buruh tani warga Desa Tumpakoyot Kec Bakung Kab Blitar dan Edy Santoso (49) seorang sopir warga Kec Padas Kab Ngawi.

Peristiwa bermula, Jumat (29/1) lalu sekitar pukul 11.45 WIB, polisi mendapatk informasi ada nasabah PT Kantor Pos Blitar mengirim wesel menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dan benar pada 9 Februari sekitar pukul 11.00 wib, ibu Siti Rahayu mengirim uang untuk wesel dengan cara uang asli dicampur uang palsu," katar Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu saat rilis di Mapolresta, Jumat (19/2/2016).

Setelah diamankan dan diminta keterangan, terungkap uang palsu itu diperoleh dari suaminya (Misron). Penyidikan pun berkembang, menurut Misron, uang palsu itu diberi oleh tersangka Edy Santoso melalui perantara Nuryadin.

"Kami langsung tangkap mereka, jadi modusnya satu diantara mereka mengirim wesel kepada yang lain berupa uang palsu. Nanti ketika menerima wesel itu dari Kantor Pos, mereka sudah menerima uang asli semua," jelas Yossy.

Sementara pengakuan salah satu tersangka, Edy, uang palsu itu didapat dari daerah Jawa Tengah. Dengan membeli senilai Rp 4 juta, maka dia mendapat uang palsu sebanyak Rp 10 juta.

"Baru 3 kali saya pakai cara kirim wesel, masing-masing Rp 3 juta, Rp 3 juta lalu Rp 4 juta," aku Edy.

Edy juga mengaku, uang palsu itu didapat dari seorang teman yang menawari di Terminal Solo Balapan. Namun identitas orang tersebut tidak diketahuinya secara pasti, karena no hp sudah ganti. Edy bertemu sekali itu saat malam hari.

Dari penangkapan itu, polisi menyita lembaran uang ratusan ribu senilai Rp 13 juta. Pelaku diancam melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait