"Kami melaporkan ke polda, karena merasa ditipu dan mencemarkan nama baik saya," ujar pelapor Jose Freitas, Kamis (18/2/2016).
Ia menerangkan, dirinya hendak membeli truk mitsubishi ke dealer PT Murni Berlian Motors, Jalan Demak, Surabaya, pada Agustus Tahun 2015. Kemudian dirinya diminta Katrin, karyawan dealer untuk membayar uang Rp 5 juta, sebagai SPK.
Jose dihubungi pihak dealer pada 7 Agustus, dan menyampaikan bahwa pada 9 Agustus unit truknya sudah tiba, dan harus melakukan pembayaran pelunasan. Korban pun membayar secara tunai dengan total Rp 255 juta (off the road) ke Katrin, di ruang tamu dealer yang terletak di Jalan Demak, Surabaya itu, pada 8 Agustus.
"Sudah saya bayar tunai, dan ada bukti-bukti kwitansi bermaterai dan stempel dari dealer. Pembayarannya bukan di warung atau di hotel, atau di mall, tapi di ruang tamu dealer," tuturnya.
Warga Sidoarjo ini menerangkan, meski sudah dibayar lunas, truk yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Alasannya, terkendala banjir dan operasional. Pada 29 September, truk yang dibelinya itu sudah dikirim dan dititipkan ke perusahaan jasa karoseri di kawasan Pakal, Surabaya.
Karena membeli kosongan, maka faktur pembelian truk belum diberikan. Ketika karoseri truk sudah jadi, Jose menagih ke pihak dealer, tapi tidak diberikan.
Malahan pihak dealer menyuruh orang dan pengacara mendatangi ke perusahaan karoseri dan hendak mengambil truknya. Orang-orang tersebut mengancam akan mempidanakan pihak karoseri, dan dituduh sebagai penadah.
Jose pun tak terima perlakuan orang-orang yang katanya disuruh dealer, karena dia membeli truk tersebut sudah lunas. Malah, Jose balik bertanya dan meminta faktur pembelian truknya.
Tapi tak digubris oleh dealer. Bahkan Jose sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali pada awal Februari 2016. Bahkan juga sudah dilayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, tapi juga tidak ada tanggapan dari dealer, sehingga dia melaporkan ke Polda Jatim pada 17 Februari 2016.
Surat tanda bukti laporannya nomor TBL/196/II/2016/UM/Jatim, dengan laporan penipuan dan penggelapan, serta pencemaran nama baik.
"Belakangan saya tahu kalau Katrin menggelapkan uang konsumen sekitar Rp 1,7 milliar. Dan Katrin sudah diproses hukum dan kabarnya sekarang ditaha di Rutan Medaeng," ujarnya.
"Saya tidak tahu masalaha internal mereka antara karyawan dengan manajemen dealer. Saya hanya minta faktur saya dikeluarkan. Kalau sudah dikeluarkan, laporan saya akan saya cabut," tandasnya. (roi/fat)











































