Dalam sidang ini, Hariyono menjalani dua kali sidang. Sidang pertama untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan dan sidang kedua untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari pengamatan detikcom, Kamis (18/2/2016), Hariyono menjalani sidang di Ruang Candra. Sidang pertama yang dijalani Hariyono adalah sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil. Dalam sidang ini, Hariyono menjadi terdakwa bersama Mat Dasir, tangan kanan Hariyono sekaligus ketua tim 12 bentukan Hariyono.
Mat Dasir inilah yang menjadi andalan dan senjata Hariyono untuk mengatur pertambangan pasir yang dikelolanya sekaligus menyingkirkan orang-orang yang menentangnya.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka pada korban. Perbuatan itu dilakukan beramai-ramai pada Sabtu, 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Lumajang Naimullah dalam dakwaannya.
Naimullah meneruskan, kedua terdakwa merencanakan pembunuhan karena Salim Kancil dan Tosan merupakan ancaman. Mereka tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-Awar yang dikelola Hariyono. Hariyono kemudian melakukan pertemuan dengan tim 12 pimpinan Mat Dasir.
Dalam pertemuan itu Hariyono memerintahkan tim 12 untuk mengambil tindakan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Tindakan itu berakhir dengan penganiayaan yang membuat Tosan terluka parah dan Salim Kancil tewas. Perbuatan kedua terdakwa, kata Naimullah, dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUP tentang pembunuhan berencana.
Setelah menjalani sidang pertama, Hariyono masih di ruang yang sama kemudian menjalani sidang TPPU. Dalam sidang keduanya ini, Hariyono duduk sendiri sebagai terdakwa. (iwd/fat)











































