Aksi Damai Iringi Sidang Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Aksi Damai Iringi Sidang Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 09:55 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Situbondo - Persidangan kasus Salim Kancil sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum sidang dimulai, sejumlah aktivis lingkungan melakukan aksi damai dan teatrikal di luar PN Surabaya.

Aksi damai dilakukan para aktivis dengan berdiri berbaris sambil memegang poster bertuliskan 'Di tanah kami nyawa tak semahal tambang, Salim Kancil dibunuh'. Dua poster dalam ukuran lebih besar terpancang di ujung bariaan.

Di bawah barisan yang tergelar terpal, seorang aktivis yang menggambarkan warga Desa Selok Awar-Awar sedang bermandi pasir. Dia meraupkan pasir ke wajahnya, dia juga bergulung-gulung di atas pasir. Di sisi lain, seorang aktivis berdiri sambil membawa neraca dan pedang yang menggambarkan Dewi Keadilan. Lantunan lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama mengiringi aksi mereka.

"Kedatangan kami ke sini, pertama adalah untuk memantau persidangan. Dan yang kedua adalah menyerukan aksi bahwa kejahatan terhadap Salim Kancil bukanlah kasus kriminal biasa. Kasus ini merupakan rangkaian panjang mafia pertambangan," ujar Johan Avie, kuasa hukum Walhi kepada wartawan, Kamis (18/2/2016).

Johan mengkritisi aparat hukum yang diklaimnya telah menyederhanakan kasus ini menjadi kasus kriminal biasa. Padahal kasus ini seharusnya bisa menyeret para penambang-penambang liar lain yang ada di Lumajang.

Johan juga mengkritisi kinerja aparat kepolisian yang hanya menetapkan 35 orang menjadi tersangka. Padahal menurut data dari tim advokasi kasus Lumajang, masih ada 13 pelaku lain yang masih bebas dan belum ditangkap. Mereka masih dibiarkan bebas beraktivitas di Desa Selok Awar-Awar.

"Mereka adalah orang-orang yang ikut serta dalam pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Kami sudah menyerahkan nama-nama mereka ke polisi, tapi belum ditindak lanjuti," lanjut Johan.

Aksi damai yang digelar ini, kata Johan, mempunyai tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta kepada majelis hakim PN Surabaya untuk bertindak imparsial dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang

2. Meminta kepada penuntut umum untuk mengajukan dakwaan dengan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan mafia tambang pasir dalam kasus Lumajang.

3. Mendorong kepada Komnas HAM dan KPK untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini.

4. Meminta polisi untuk menangkap 13 pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil beserta Tosan yang hingga kini masih bebas berkeliaran di Desa Selok Awar-Awar. (iwd/fat)
Berita Terkait