Tiga Tentara Kodam V Brawijaya Dipecat Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila

Tiga Tentara Kodam V Brawijaya Dipecat Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 09:31 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Tiga anggota Kodam V Brawijaya dipecat karena melakukan tindak pidana narkoba dan asusila. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ketiga tentara yang berpangkat bintara dan tamtama, dipimpin Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi.

Ketiga tentara yang dipecat yakni, Serka Didik Afandi, anggota yang berdinas di Ba Kodim 0827/Sumenep. Didik dipecat karena menjadi pengguna berat narkoba.

Praka Melkisedek Busiwarin, Ta Yonif Mekanis 516/CY, karena kasus asusila. Serta Praka Gunawan, Ta Yonif Mekanis 516/CY.

Dalam upacara di halaman Makodam V Brawijaya, Pangdam langsung mencopot seragam dinas militer ketiga tentara itu dan menggantikan baju dinas harian mereka dengan batik.

Usai upacara, Pangdam Mayjen TNI Sumardi mengatakan, TNI AD tidak mentolelir kepadda tentara maupun PNS-nya, dan menindak tegas sampai dengan pemecatan.

"Begitu juga dengan pelanggaran lain. Di TNI itu tabu berbuat asusila dengan keluarga TNI. Dengan yang lain saja tidak boleh, apalagi dengan keluarga TNI, pasti hukumannya dipecat," katanya.

Sumardi menegaskan, TNI AD akan tetap konsisten menindak anggotanya yang melakukan perbuatan asusila maupun narkoba. "Dia pengguna. Tapi kalau pengguna sudah parah dan tidak bisa sembuh sampai parah, apapun bisa dijual untuk mendapatkan barang haram itu," tegasnya.

"Mudah-mudahan pagi ini (upacara PTDH) membawa efek yang baik dan tidak ditiru bagi prajurit yang lain," tandasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.