10 Kendaraan dan Tiga Digembosi Lantaran Nekat Parkir di Atas Pedestrian

10 Kendaraan dan Tiga Digembosi Lantaran Nekat Parkir di Atas Pedestrian

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 15:15 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - 10 Kendaraan ditilang dan 3 digembosi lantaran parkir di atas pedestrian. Kendaraan itu ditilang petugas gabungan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satlantas Polrestabes Surabaya, saat melakukan penertiban di kawasan Surabaya Utara.

Penertiban diawali dari Jalan Indrapura, Rajawali, depan JMP hingga Jalan Kembang Jepun. "Penertiban parkir liar kali ini kita menindak tegas berupa tilang 10 kendaraan dan 3 kendaraan digembosi," kata Kabid Dal Ops Dishub Surabaya, Subagijo Utomo usai penertiban, Selasa (16/2/2016).

10 Kendaraan yang ditilang masing-masing 5 kendaraan ditilang Timsus Satlantas Polrestabes Surabaya dan 5 unit ditilang oleh PPNS Dishub Surabaya.

"Penertiban gabungan ini akan terus kita lakukan dan rutin, agar kota ini makin cantik serta memberikan efek jera pada masyarakat yang secara tidak langsung mengajak untuk tertib dan ikut menjaga keindahan," tambah Subagijo.

Sementara selain menertibkan parkir liar kendaraan, Satpol PP juga mengamankan 2 meja besi dan 5 ban bekas. "Kami juga menertibkan PKL yang berjualan di pedestrian, beberapa alat peraga seperti meja kita amankan agar pemiliknya datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan sebelum kita kembalikan mejanya," kata Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto saat dihubungi terpisah. (ze/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.