Selain Indra, polisi juga membawa dua teman perempuan Indra yang juga berstatus tersangka yakni Chintya Dewi Indah Permata (20) dan Sari Astuti (22). Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tiga tersangka ini langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Medaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengetahui jika Indra adalah mantan anggota dewan dan anak petinggi Kota Pasuruan. Namun Didik memastikan jika pihaknya tak akan mengistimewakan pria 28 tahun ini. Indra akan tetap diperlakukan seperti tahanan lainnya.
"Makanya dia langsung kami bawa ke Rutan Medaeng," ujar Didik, Senin (15/2/2016).
Indra sendiri dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Pasal itu membuat tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini terjadi saat Indra dan dua temannya diamankan polisi pada 18 November 2015 lalu. Indra diamankan di Hotel Sommerset sementara dua teman perempuannya diamankan di Hotel Quest. Sehari sebelum diamankan polisi, Indra masih mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kota Pasuruan.
Seharusnya Indra reses setelah mengikuti paripurna. Tetapi Indra justru pergi ke Surabaya dan mengonsumsi sabu serta bermain dengan perempuan yang dibookingnya. Kasus ini membuat Indra dipecat sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan dan dipecat juga sebagai kader PKB. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini