Lapindo berencana akan melakukan pengeboran dua sumur gas baru. Pengeboran akan dilakukan di sumur Tanggulangin (TGA) 6 dan TGA 10 di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo.
"Pengeboran sebenarnya sudah bisa dilakukan pada 2015, tapi kami masih harus mengurus perizinannya sehingga kami menundanya dulu," ujar Vice President Corporate Communication Lapindo Brantas Inc Hesti Armiwulan, Jumat (12/2/2016).
Hesti mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi satu dari tiga izin yang ada. Izin itu adalah izin lingkungan dari Pemkab Sidoarjo. Sementara dua izin yang belum dikantongi adalah izin dari Ditjen Migas.
Dua izin itu adalah izin pajak (spud in) dan izin keselamatan kerja. Dua izin itu akan keluar ketiga rig atau instalasi pengeboran sudah berada di lokasi. Karena Lapindo belum melakukan apa-apa pada titik pengeboran, maka tentu saja izin tersebut belum keluar.
Penundaan, kata Hesti, juga terkait dengan belum turunnya SK Gubernur Jatim. Gubernur menghentikan sementara kegiatan pengeboran Lapindo sambil membentuk tim beranggotalan 40 orang yang akan melakukan penelitian apakah pengeboran tersebut layak atau tidak. Namun tim juga belum bisa bekerja karena SK tersebut belum turun.
"Kami siap membantu untuk data-data yang diperlukan," kata Hesti.
Vice President Operations Lapindo Brantas Inc Harsa Harjana mengatakan bahwa data yang dipunyai Lapindo adalah kondisi bawah permukaan tanah (sub surface), ketahanan casing, hingga data tekanan pengeboran. Data-data tersebut siap dibagikan kepada tim dari ITS.
"Kami nantinya hanya akan mengebor pada kedalaman 2.600 kaki," ujar Harsa.
Pada kedalaman itu, kata Harsa, tidak menimbukan over pressure seperti jika mengebor pada kedalaman 2.900 kaki. Dengan mengebor pada kedalaman 2.600 kaki, maka Lapindo hanya akan mengambil gas saja. Lapindo tidak akan mengambil minyak yang ada di kedalaman 2.800 kaki.
"Dari dua sumur baru tersebut ada tambahan produksi gas sebanyak 5 juta kaki kubik per hariĀ atau 5 MMScfd," tandas Harsa. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini