"Rokok yang diduga ilegal itu diamankan waktu operasi cipta kondisi Kamis (11/2/2015) kemarin di Jalan Nyamplungan," ujar Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Harna saat melakukan operasi cipta kondisi di Jalan Nyamplungan, Jumat (12/2/2016).
Harna mengatakan, operasi dilakukan seperti biasa. Saat ada mobil boks melintas, sang sopir diperintahkan membuka boks. Di dalamnya ada bungkusan coklat besar yang saat dibuka ternyata berisi rokok.
Saat diamati, rokok tersebut ternyata tidak ada cukainya. Kemasan rokok tersebut berwarna hitam. Mereknya adalah Batu Akik. Font atau huruf 'A' pada kata Akik, meniru font salah satu merek rokok terkenal.
"Rokok itu diduga ilegal karena tak ada cukai yang melekat. Rokok itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin Kasusnya sudah kami serahkan ke Satuan Reskrim," pungkas Harna.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Faruq Haiti membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus rokok yang diduga ilegal. Namun Faruq belum melakukan penyelidikan.
"Kami amankan rokoknya, namun mobil dan sopirnya kami pulangkan karena mereka hanya membawa saja. Mereka kan ekspedisi," ujar Faruq.
Faruq mengaku belum melakukan penyelidikan. Karena itu dia belum mengetahui dengan pasti apakah rokok tersebut benar ilegal atau tidak. "Masih kami selidiki," tandas Faruq. (fat/iwd)











































