Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan pihakanya akan melaporkan jika upaya persuasif tidak mendapat respon dari pemilik akun.
"Kita sudah mengirimkan pesan dan meminta klarifikasi pada yang bersangkutan. Jika tidak ada jawaban atau klarifikasi bukan tidak mungkin kita melangkah ke upaya hukum," katanya pada detikcom, Jumat (12/2/2016).
Irvan pun menceritakan awal mula sebelum penertiban PKL di Wiyung yang membuat YB pemilik akun melakukan fitnah.
"Sekitar 2 tahun lalu Pemkot membangun saluran sudetan baru untuk mengantisipasi genangan tinggi di kawasan Wiyung. Kini ditempati sebagai area PKL dan para PKL itu dikoordinir sebuah ormas, bahkan tanah di atas saluran sudetan diperjualbelikan Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta/petak," ungkapnya.
Karena tingginya curah hujan beberapa tahun belakangan, membuat Pemkot akan memfungsikan saluran sudetan yang di atasnya ditempati PKL. Sosialisasi pun dilakukan pihak kecamatan. Tapi intimidasi dan ancaman dari ormas yang didapatkan petugas saat sosialisasi sehingga PKL tidak pernah mendapatkan sosialisasi.
"Akhirnya pada Selasa (9/2) dengan kekuatan 200 personel gabungan kami melakukan penertiban dan saya pimpin langsung. Tapi apa yang kami dapatkan di lapangan ternyata para PKL tidak pernah mendapat sosialisasi sehingga kita urungkan penertiban," lanjut dia.
Irvan mengakui petugas gabungan sempat melakukan pemindahan barang milik PKL dan membongkar seng. "Tapi saya yakin tidak ada anggota yang mengambil barang seperti yang dituduhkan YEAR. Bahkan kami memberikan ganti rugi pada seorang penjual lontong kupang yang membuang dagangannya saat akan ditertibkan. Kita berikan ganti rugi Rp 2,2 juta," tegas Irvan.
Pihaknya akan mempertanyakan pemilik akun YEAR di facebook yang menuduh melakukan penjarahan. "Kami beri waktu 3X24 jam untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak kami akan melanjutkan ke langkah hukum," pungkasnya. (ze/fat)











































