Residivis ini Ditembak Saat Pulang ke Rumahnya

Residivis ini Ditembak Saat Pulang ke Rumahnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 16:56 WIB
Residivis ini Ditembak Saat Pulang ke Rumahnya
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Seorang residivis kasus perampasan kendaraan bermotor dibeberapa lokasi, Moh Rifai (23) ditembak polisi di bagian kakinya dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Pria asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini menjadi buronan polisi telah merampas tas seorang perempuan di Jalan Wahid Hasyim, Jombang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap Tim Buser saat melintas di jalur Mojokerto-Jombang, Selasa (9/2). Lantaran berusaha melawan petugas, Rifai pun ditembak. Timah panas polisi mengenai betis kaki kiri tersangka.

"Tersangka disergap saat hendak pulang ke rumahnya. Tersangka melawan sehingga kami tindak tegas (ditembak)," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (11/2/2016).

Menurut Wahyu, Rifai tercatat sebagai residivis kasus perampasan kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang tahun 2012 lalu. Bukannya taubat, pria asal Desa Terusan itu kembali berulah.

Antara lain, 19 Januari 2016, tersangka merampas motor warga di wilayah Polsek Diwek. Kemudian pada tahun 2013, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Mojowarno.

Aksi tersangka terakhir kali merampas tas Siti Kuswatun Khasanah (46), asal Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Saat korban melintas di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (7/2), Rifai yang sejak awal sudah membuntuti merampas tas warna oranye milik korban. Dengan sepeda motor, tersangka kabur membawa tas berisi uang tunai Rp 1,5 juta itu.

Sial bagi Rifai. Ternyata korban berhasil mencatat nomor kendaraan sepeda motor yang dia kendarai saat beraksi. Yakni Suzuki Satria FU bernopol S 4958 YH. Berkat laporan dan informasi dari korban, polisi bisa meringkus Rifai.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," pungkas Wahyu. (fat/fat)
Berita Terkait