Kubu Waridjan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Wahyudi telah melayangkan gugatan ke PTUN terkait terbitnya SK KemenkumHam yang dinilai cacat hukum.
"Itu (SK KemenkumHam) cacat hukum. Sangat tidak mungkin dan tidak logis jika KemenkumHam mengeluarkan surat tersebut," kata Ahmad Wahyudi kepada wartawan saat jumpa pers di ruang F4, Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (11/2/2016).
Kuasa hukum yang akrab disapa Wahyudi itu menerangkan, SK KemenkumHam versi Ketua Sugihartoyo itu dinilai cacat hukum sebab dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, beberapa point AD-ART dan pasal dalam perundang-undangan dilanggar total. Semisal, UU pasal 12 dan 13 tentang syarat-syarat pengangkatan, kepemilihan pengurus, sengketa yayasan dan azas kehatian-hatian.
"Yang dipakai dalam penerapan SK akta 9 adalah pasal evaluasi dan kinerja pengurus. Padahal jika ingin mengangkat dan memutuskan pengurus harus sesuai pasal 21 yaitu tidak menggunakan votting tapi mufakat kecuali pasal 14, 26, 27. Intinya semua akan kami selesaikan dengan jalur hukum melalui PTUN, bukan dengan opini dan melanggar azas," tegas Wahyudi.
Sementara itu ditemui terpisah, Sugihartoyo menyatakan jika pihaknya sangat menyayangkan adanya gesekan yang terjadi di wilayah Perpenas Banyuwangi. Pasalnya SK KemenkumHam yang telah diterbitkan negara sejak 28 Januari tersebut ialah oroduk hukum yang sah dan legal keberadaannya. Meski begitu, Sugihartoyo mendukung jika pihak Waridjan melayangkan gugatan pada PTUN supaya hukum bisa lebih menjabarkan kebenaran yang berlaku.
"Yang bisa membuktikan adalah PTUN, kami siap sebab dengan seperti itu akan lebih helas diungkap kebenarannya. Dan ini bukan sengketa kepengurusan karena Pak Waridjan sejak diterbitkannya SK KemenkumHam tersebut dia tidak punya kepengurusan. Maka semua produk Perpenas yang diterbitkannya itu ilegal, tidak sah," tandasnya. (fat/fat)











































