DPRD Banyuwangi melayangkan surat protes tersebut kepada Gubernur Jatim, Rabu (10/2/2016).
"Kita ambil langkah berkirim surat ke gubernur. Pengurusan izin ke gubernur membuat tambang galian C di Banyuwangi semakin liar. Karena tidak ada pengawasan," kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi kepada detikcom.
DPRD Banyuwangi, menilai razia galian C yang digelar jajaran Polres Banyuwangi beberapa waktu lalu, belum maksimal. Karena terbukti masih banyak penambang bodong atau tak sesuai izin yang masih leluasa beroperasi. Padahal, sesuai komitmen Kepolisian, penambang tak berijin, tak melakukan reklamasi dan penambang tak sesuai perijinan akan ditindak tegas.
"Contoh, galian C milik Michael Edy Hariyanto, yang dikelola oleh Bernard Sipahutar di Kecamatan Rogojampi. Sesuai data Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, yang diizinkan hanya seluas 10.200 meter persegi saja. Tapi kenyataanya, pengerukan yang dilakukan seluas 5 hektar lebih," tambahnya.
Menurutnya, imbas penertiban yang tidak merata, dapat menimbulkan stigma negatif dijajaran instansi pemerintah. Terlebih dari laporan yang diterima dewan, pasca penutupan tambang tak berizin, muncul indikasi adanya monopoli pasar.
"Ini berujung pada permainan harga material batu dan pasir. Mirisnya, salah satu pelaku dugaan monopoli adalah pemilik tambang yang tak sesuai izin," keluhnya.
Selain berkirim surat, tambah Salimi, dalam waktu dekat pihak dewan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya, untuk mencari jalan tengah guna memecahkan masalah maraknya penambang bodong di Bumi Blambangan
Jalan tengah yang dimaksud DPRD Banyuwangi, yakni koordinasi antara seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten dengan provinsi, selaku pemilik wewenang perizinan galian C. Pengawasan didesak harus dikembalikan ke Daerah. Karena pengawasan oleh provinsi dinilai tidak bisa berjalan efektif.
"Kami segera merapat ke provinsi Jatim. Sebab hingga saat ini kita yang kelimpungan," pungkasnya. (fat/fat)











































