Jeruji Besi Tak Menghalangi Sesama Napi Menikah

Jeruji Besi Tak Menghalangi Sesama Napi Menikah

Muh. Taufiq Sidqi - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 15:01 WIB
Foto: Muh. Taufiq Sidqi
Ponorogo - "Saya terima nikah dan kawinnya atas nama". Ini petikan prosesi akad nikah yang terucap dari mulut Rustan, napi rutan kelas IIB Ponorogo, menirukan ucapan penghulu.

Hari ini, Rabu ((10/2/2016), Rustan resmi meminang Adinda Rahmawati (26), sesama napi. Meski sama-sama berstatus napia, namun rasa cinta yang begitu besar tidak bisa menghentikan niat keduanya untuk membangun biduk rumah tangga.

"Ya kita seneng banget bisa menikah, walaupun menikah di dalam rutan, walaupun di balik jeruji besi kita seneng banget. Tidak mengurangi rasa kita, tidak mengurangi kebahagiaan kita, walaupun kita menikah di dalam rutan," kata Adinda.

Dengan wajah memerah penuh kebahagiaan, Adinda menceritakan awal mula perkenalan dengan sang suami adalah tanpa kesengajaan. Saat itu, keduanya sama-sama berada di ruang telekomunikasi milik rutan.

Dari pertemuan yang tidak sengaja inilah, benih-benih cinta mulai tumbuh di hati, setali tiga uang, sang calon suami napi kasus pencurian dengan kekerasan juga menaruh hati. Lantaran sel perempuan dan sel laki-laki terpisah, keduanya tidak bisa setiap hari bertemu, hanya bisa saling berkirim salam.

Setahun menjalin kasih dan merasa cocok satu sama lain, sepasang anak manusia yang dirundung asmara ini pun sepakat saling memantapkan hati untuk meneruskan hubungan ketingkat serius, menikah.

"Hampir satu tahun, walaupun di mana pun tempatnya, tidak akan menghalangi rasa kita berdua," lanjut perempuan yang terjerat kasus narkoba ini.

Senada dengan sang istri, Rustan, juga tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Dirinya pun berharap, ini adalah pernikahan terakhir mereka. Sebelumnya sama-sama pernah menikah namun sudah bercerai. Dan setelah bebas nantinya, dirinya bersepakat dengan sang istri untuk memulai hidup baru yang lebih baik.

"Mungkin bisa merubah yang lebih baik masa depan, menata," kata lelaki yang divonis 7 tahun 9 bulan ini.

Prosesi akad nikah pun seperti pernikahan pada umumnya yang dipimpin penghulu dari KUA dan dihadiri keluarga kedua mempelai menyaksikan prosesi akad nikah yang dilangsungkan di ruang aula rutan kelas II B Ponorogo. Sementara sebagai saksi mempelai adalah rekan sesama narapidana.

Sebelum dilangsungkan prosesi akad nikah, kedua calon pengantin diberi arahan oleh pihak rutan bahwa meski telah resmi berstatus suami istri, namun tetap tidak bisa bertemu setiap waktu. Hanya saat saat tertentu mereka bisa bertemu.

"Ya semisal kalau ada kunjungan dari kedua keluarga mereka bisa sama sama bertemu di ruang kunjungan," terang Kepala Pelayanan Rutan Ponorogo, Wahyu Dita Putranto.

Menurut Wahyu, sesuai aturan, tidak aka nada fasilitas khusus atau kelonggaran aturan untuk menjalankan kewajiban sebagai sepasang suami istri selama menjalani sisa masa tahanan.

"Karena itu adalah hak setiap warga binaan untuk melangsungkan akad nikah. karena memang aturannya belum ada untuk hal tersebut, dan ini sudah konsekuensi dan ini sudah dipahami kedua mempelai," jelas Wahyu Dita Putranto. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.